
Sudah sejak beberapa waktu lalu, pemerintah melalui Kementerian Kominfo akan membagikan bantuan set Top Box gratis kepada masyarakat yang masih memiliki TV analog. Tv analog tidak bisa menerima siaran digital. Program ini diberikan kepada masyarakat yang telah terdaftar. Dengan kata lain, masyarakat harus mengajukan diri untuk mendapatkan bantuan set top box ini. Bila di rumah, Anda memiliki TV analog dan ingin menonton siaran TV digital silahkan dapatkan bantuan set top box gratis.
Kominfo berencana membagikan Set Top Box gratis kepada masyarakat yang masih memiliki tv analog dengan syarat tertentu agar bisa mengakses siaran tv digital
Kominfo telah memetakan 6,8 juta keluarga kurang mampu yang memenuhi syarat memperoleh Set Top Box gratis. Berdasarkan pasal 85 PP Postelsiar, set top box digital gratis hanya diberikan kepada rumah tangga miskin yang masih menggunakan televisi analog.
Masuk golongan rumah tangga miskin
Menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog.
Kementerian Kominfo menyebut tengah mempersiapkan pelaksanaan penyaluran set top box untuk rumah tangga miskin. Penyediaan set top box ini berasal dari kontribusi penyelenggara multipleksing secara proporsional dan Pemerintah melalui LPP TVRI.
Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis dari kominfo
Pertama, terdaftar di daftar terpadu kesejahteraan Sosial Kementrian Sosial
Kedua, masuk golongan rumah tangga miskin
Ketiga, WNI dan memiliki KTP Elektronik
Kempat, Lokasi ruamah berada diarea cakupan siaran televisi yang akan berdampak ASO (Analogue SWitch) yang artinya trnasisi televisi analog kedigital
Kelima, menggunakan perangkat telvisi lama yang hanya bisa menerima siaran analog